Muratara, Sumselupdate.com – Setelah buron selama satu tahun, Selasa (21/2/2017) sekitar pukul 17.45 wib, tersangka pelaku curas ditangkap aparat Polsek Rawas Ilir. Tersangka Alamsyah alias Alam (35) warga BM II, kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, ditangkap saat sedang memuat buah sawit.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B-62 / XII / 2016 / RWS ILIR, 01 Des 2016.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiya, mengatakan kejadian terjadi bermula dari anggota Polsek Rawas Ilir yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dari masyarakat. Selanjutnya ia memerintahkan kepada Kanit Reskrim Bripka Beny Kurniawan untuk melaksanakan giat penangkapan.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada saat sedang memuat buah sawit tanpa melakukan perlawanan.
Perbuatan yang menyebabkan tersangka menjadi pesakitan terjadi padaKamis (1/2/2016) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Divisi 2 PT Lonsum BHE Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir telah di terjadi pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ton.
Kerugian diperkirakan sejumlah Rp. 4,3 juta yang dilakukan oleh tersangka Alamsyah bersama dengan Tedi Ardianto (P21), H (DPO) dengan cara mengambil buah di TPH (tempat penyimpanan hasil-red). (Ain)











