Palembang, Sumselupdate.com – Setelah buron selama satu tahun karena terlibat kasus penganiayaan, akhirnya Ferry Firmansyah (29), pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini berhasil diciduk petugas Polsek Plaju Palembang, Kamis (2/6).
Tersangka yang menganiaya Otto Iskandar (42) bersama rekannya DK (DPO) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Kapten Abdullah, RT 11 RW 03, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Plaju Palembang AKP Mahajavet mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan setahun lalu yakni LP/B-100/V/2015 tanggal 23 Mei 2015.
“Untuk rekannya kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Akibat ulahnya, tersangka Ferry dijerat Pasal 170 KUHP,” ungkap dia. (Man)