Palembang, Sumselupdate.com – Masuk jadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor oleh petugas Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, akhirnya Iskandar Zulkarnain (30) yang buron selama satu bulan berhasil ditangkap petugas, Sabtu (21/5).
Tersangka yang tinggal di Jalan KH Kms Umar, Kelurahan 19 Ilir Palembang ini ditangkap karena mencuri motor Suzuki nopol BG 2930 ZI milik korban, Endah Agustini di Jalan Kemenduran, Lorong Manisan, RT 06 RW 02, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Sabtu (2/4) lalu.
Kapolsekta IB I Palembang AKP Handoko mengungkapkan dalam menjalankan aksi kejahatannya tersebut, tersangka Iskandar melakukan bersama kedua rekannya yang masih menjadi DPO, yakni FB dan KT.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu set kunci letter T. Sedangkan motornya sudah dijual ke kawasan Jambi. Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Handoko. (man)











