PALI, Sumselupdate.com – Setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Mahayat (53), warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI diringkus aparat Polsek Talang Ubi, Kamis (6/4/2017).
Ia ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian minyak di Line Pipa Transfer Simpang Empat Camp Topo, Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Juli 2015 lalu.
Dari pengakuan Mahayat, ia dua kali ikut serta dalam membantu melakukan aksi pencurian minyak mentah jenis kondesat tersebut. “Aku cuma mengawasi, dan diberi uang Rp300.000-Rp500.000,” ujar Mahayat.
Ditambahkannya, setelah mengetahui menjadi buronan polisi, ia sempat melarikan diri ke Jakarta sambil mencari pekerjaan. “Sempat ke Jakarta mencari kerja, hasil upahan itu cuma buat beli minuman dan makan,” ujarnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduar Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli mengatakan pelaku merupakan DPO Polsek Talang Ubi atas dugaan kasus iilegal tepping.
“Pelaku merupakan DPO atas perkara ilegel tepping dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” jelas Kompol Victor. (adj)











