Sekayu, Sumselupdate.com-Prioritas pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2021 disusun berdasarkan pada isu-isu strategis dan tema pembangunan Tahun 2021 serta sejalan dan sinergis dengan kebijakan pembangunan Provinsi Sumatera Selatan dan Nasional.
Demikian diungkapkan Bupati Muba,
Dr H Dodi Reza Alex Noerdin saat menyampaikan Nota Keuangan Rencana APBD Kabupaten Muba tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10/2020).
Disampaikan, kebijakan pembangunan tahunan daerah dituangkan dalam RKPD Kabupaten Muba tahun 2021 difokuskan pada empat prioritas sesuai dengan arag kebijakan yaitu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan perlindungan sosial, pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas, ketahanan UMKM, hilirisasi dan inovasi. Meningkatkan konektivitas, infrasteuktur dasar dan kualitas lingkungan serta ketahanan bencana serta optimalisasi birokrasi.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo, SH, Bupati menjelaskan, dalam Raperda APBD 2021, Pendapatan Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp3,201 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah Rp332,6 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,771 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp97,3 miliar.
“Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 dirancang lebih besar daripada belanja daerah, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp147.354.220.591,” tandas Bupati.
PAD sebesar Rp332,6 miliar terdiri atas pendapatan pajak daerah sebesar Rp82,3 miliar, retribusi daerah sebesar Rp9,56 miluar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp17,5 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp223,2 miliar.
Sementara pendapatan transfer sebesar Rp2,771 triliun, dengan rincian transfer dari pusat sebesar Rp2,666 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp105 miliar.
Bupati mengatakan, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,054 triliun, terdiri atas belanja operasional Rp2,034 triliun, belanja modal Rp737,7 miliar, belanja tak terduga Rp13,19 miliar, dan belanja transfer Rp268 miliar.
“Belanja daerah dialokasikan kedalam beberapa urusan yaitu, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, PUPR, PU Perkim, ketentraman dan ketertiban umjm serta perlindungan masyarakat sebesar 62,36 %,” paparnya.
Dia melanjutkan, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 9,33 %. Urusan pemerintahan pilihan yang terdiri dari bidang kelautan perikanan, pertanian, perdagangan dan perindustrian sebesar 4,20 %.
“Unsur pendukung yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebesar 8,02 %. Unsur penunjang yang terdiri dari petencanaan, keuangan, dan kepegawaian sebesar 12,78 %. Unsur pengawas 0,85 %. Dan unsur kewilayahan yang terdiri dari kecamatan sebesar 2,46 %,” papar Bupati. (**)