Laporan: Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) segera memberikan putusan terkait rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir 5 Oktober lalu untuk mendiskualifikasikan pasangan calon (paslon) nomor 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak karena diduga melanggar administrasi.
Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati mengatakan, surat rekomendasi dari Bawaslu OI sudah diterima oleh KPUD OI pada 5 Oktober lalu
“Bahwasanya diduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, karena itu Bawaslu OI merekomendasikan pendiskualifikasian. Jadi untuk hal tersebut kami lagi proses pemahaman atau memeriksa mengkaji, mempelajari dan meneliti terhadap rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Ya, hari ini kita melakukan rapat pleno tertutup dengan pihak Bawaslu OI, nanti hasilnya akan diumumkan. Yang jelas hari ini, kita tunggulah detik-detiknya,” jelas Massuryati saat dibincangi, Senin (12/10/2020).
Menurut Massuryati, pihaknya sudah dua hari melakukan pemeriksaan secara marathon, enam orang pada Minggu (11/10/2020) dan dua orang pada Senin (12/10/2020) secara virtual.
“Kita sudah memanggil dan memeriksa terkait rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Petahana yang melanggar administrasi sebanyak 8 orang saksi dalam 2 hari. Adapun yang diperiksa secara langsung 6 orang tersebut yaitu, Pj Sekda OI, Kepala Bappeda, Ketua Karang Taruna Pemulutan Barat, Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam (IPA), salah satu Camat (terlapor), dan yang keebam adalah pelapor. Keenamnya secara langsung, sementara 2 orang lain seperti Kadinsos dan dari BPBD (Ketua Gugus Covid 19 atau yang diwakili) dimintai keterangan secara virtual atau via zoom,” paparnya.
Menurutnya, saat bertanya dengan calon petahana Ilyas Panji Alam adalah, apakah benar peristiwa itu dilakukan oleh yang bersangkutan, dan ada beberapa poin-poin penting.
Sementara saat melakukan pemeriksaan kepada Pj Sekda Ogan Ilir Badrun, ia menjelaskan tidak begitu paham atau tidak mengetahui.
“Artinya kami mendalami memeriksa terkait dengan anggaran, kewenangan, program kegiatan, itu yang kami dalami. Mungkin kami akan melakukan koordinasi kembali terkait hasil rekomendasi diskualifikasi paslon 02 Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak apakah perlu melakukan pemanggilan lagi atau bagaimana,” katanya.
Selain itu juga, pihaknya belum menyampaikan hasil secara langsung terkait rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu ke KPU, dikarenakan belum melakukan rapat pleno, lantaran masih mendalami keterangan dari para saksi
“Kami belum bisa menyampaikan secara langsung hasil rekomendasi diskualifikasi paslon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dikarenakan belum melakukan rapat pleno, Insya Allah hari ini hasilnya sudah keluar, kita tunggu saja sampai malam,” jelasnya.
Bram, salah satu warga Indralaya mengatakan terkejut dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.
“Saya juga terkejut, langkah berani dan saya salut dengan kinerja Bawaslu OI, akhirnya dia bekerja dengan baik merekomendasikan paslon 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak untuk didiskualifikasikan. Tinggal langkah KPU OI ini bagaimana beranikah mereka, kita tunggulah detik-detik keputusan KPU OI bahwa mendukung atau tidak rekomendasi Bawaslu OI agar paslon 2 dieleminasi (didiskualifikasi-red) atau tidak? Kalau nantinya didiskualifikasi artinya ini sejarah baru bagi OI, karena baru kali inilah saat pilkada petahana didiskualifikasi. Tapi nantilah kita lihat saja keputusan KPU OI seperti apa,” jelasnya. (**)