PALI, Sumselupdate.com – Bupati PALI H. Heri Amalindo mengingatkan agar pelaksanaan dalam penggunaan Dana Desa harus sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Desa (Kemendes). Karena, jika penggunaan dana desa menyimpang dari aturan, maka itu akan menyalahi.
“Dana desa acuannya dari Kemendes, artinya kita tidak akan melihat aturan-aturan yang lain selain dari aturan kemendes. Di luar dari itu, maka bisa menyalahi aturan,” ungkap Heri usai menghadiri kegiatan temu Desa belum lama ini.
Diakui Heri, bahwa Dana Desa selama ini hanya terfokus untuk pembangunan infrastruktur jalan jembatan. Namun, setelah didatangkan pemateri dari kemendes kemarin maka DD bisa juga untuk pemberdayaan masyarakat yang bersifat ekonomis.
“Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hal itu bisa dilakukan. Selain itu, ide BUMD PT PALI Anugerah Sejahtera (PAS) dan Koperasi Setia Kawan untuk membuat SPBU mini di desa-desa cukup bagus karena bisa meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut. Tapi tetap diingat jangan sampai menyalahi aturan Kemendes,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa BUMD PT PAS bersama koperasi Setia Kawan akan bekerjasama dengan Petra Cop dalam menyelenggarakan SPBU-SPBU mini di desa-desa yang ada di Kabupaten PALI. Dengan rencana anggaran bersumber dari DD melalui BUMDes.
Sementara itu, Edi Rachmadi perwakilan dari manajemen PT PAS mengaku bahwa program tersebut masih akan dikaji lebih lanjut, mengingat konsep tersebut akan menggunakan Dana Desa.
“Program yang menjadi target Petra Cop menyelenggarakan Pom bensin, harga mahal, satu pompa Rp20 juta, dalam konsep bagus, tapi belum terlaksana, sehingga nanti perlu dibicarakan lagi. Yang pasti, perlu dikaji ulang, jangan menggunakan dana desa, kumpulan desa-desa berupa holding dan membentuk Bumdes, belum bisa direalisasikan dan kegiatan kemarin baru pengenalan,” tegas Edi. (adj)











