Bupati OKU Pimpin Simulasi Pemakaman Pasien Covid-19

Selasa, 19 Mei 2020
Suasana simulasi pemakaman pasien Covid-19 di Lapangan Upacara Pemkab OKU, Selasa (19/5/2020).

Baturaja Sumselupdate.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Kuryana Azis memimpin apel kesiapsiagaan tim pemakaman Covid-19 di Lapangan Upacara Pemkab OKU, Selasa  (19/5/2020).

Dalam apel yang dihadiri Wabup OKU Johan Anuar, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU, Sekda, Subdenpom Baturaja, OPD, kabag, dan camat, digelar simulasi penguburan pasien Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Bupati OKU Kuryana Azis mengatakan, simulasi penguburan ini untuk memastikan tim siap siaga jika sewaktu-waktu ada jenazah Covid-19 yang harus dimakamkan.

Suasana apel kesiapsiagaan tim pemakaman Covid-19 di Lapangan Upacara Pemkab OKU, Selasa (19/5/2020).

 

Dikatakannya, simulasi yang digelar itu bertujuan  untuk meneguhkan komitmen Pemkab OKU kepada masyarakat  terkait penyediaan lahan khususnya untuk jenazah Covid-19.

Tim yang terlibat pada acara ini, tim pengamanan, keagamaan, pemulasaran, penggali kubur, pemakaman, tim mobil ambulance, dan petugas Covid-19 OKU lainnya.

Pantauan di lapangan, simulasi penguburan ini dipimpin Dandim 0403 OKU sekaligus Ketua Tim  Pemakaman Covid-19 OKU, Letkol Arh. Tan Kurniawan, SAP, MIP.

Pada pelaksanaannya, Dandim 0403 OKU mempraktekkan cara penanganan proses pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai prosedur protokol kesehatan yang berlaku.

Pada simulasi tentang prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 ini ada beberapa langkah untuk dipedomani.

Langkah-langkah tersebut antara lain petugas kesehatan harus menggalakkan kewaspadaan standar tertentu mengenai pasien yang meninggal akibat penyakit menular,

APD harus digunakan dalam mengurus jenazah, jika pasien tersebut meninggal.

Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus setelah dipindahkan ke kamar jenazah.

Jangan ada kebocoran cair yang mencemari bagian luar kantong  jenazah. Jenazah sebaiknya tidak boleh dari  empat jam harus segera disemayamkan dan pemulasaran jenazah. (arm)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.