Palembang, Sumselupdate.com – Kasus tewasnya Anumerta Briptu Farras Attalah, personel Satresnarkoba Polres Lahat saat melakukan penggerebekan, akhirnya berbuntut panjang.
Tiga perwira polisi dijatuhi sanksi etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Jumat (3/10/2025).
Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidpropam Polda Sumsel pada 23–26 September 2025 lalu.
Ketiga perwira yang disanksi masing-masing AKP H (eks Kasat Narkoba Polres Lahat), Iptu M (Kanit), dan Ipda Y (Panit) dari unit tempat Briptu Farras bertugas.
Mereka dinyatakan terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP hingga menelan korban jiwa.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menegaskan ketiganya menerima sanksi tegas.
“Putusannya, demosi selama dua tahun di luar fungsi reserse, dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang,” ungkap Kombes Raden.
Selain tiga perwira tersebut, sidang KKEP juga memberikan sanksi terhadap tiga bintara Polri dalam perkara berbeda.
Bripka W, didakwa melakukan pelanggaran moral yang videonya tersebar di media sosial. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus 30 hari dan demosi 10 tahun.
Briptu A.R.B., terbukti positif narkoba saat tes urine, dijatuhi penempatan khusus 30 hari serta rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda A.H., terjerat kasus pencurian pipa besi milik PT Pertamina, dijatuhi penempatan khusus 30 hari dan demosi dua tahun.
Kombes Raden menegaskan, penindakan tegas melalui sidang etik merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin.
“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam berbenah.
“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Polda Sumsel memastikan institusi Polri tidak menutup-nutupi kesalahan internal, justru menindaknya secara konsisten dan transparan,” jelas Nandang.
(**)











