Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.
Upaya hukum kasasi tersebut ditujukan kepada dua terdakwa, yakni Linda Unsriana dan Fery Corly, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (29/9/2025).
“Bidang Pidum sedang menyiapkan kasasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, SH, MH, saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, PT Palembang menolak permohonan banding yang diajukan JPU atas putusan sela PN Palembang.
Dengan demikian, putusan sela yang menangguhkan proses penuntutan pidana, termasuk penahanan, hingga perkara perdata selesai, tetap berlaku.
Baca Juga: Pasca-Pelimpahan 2 Tersangka, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Diganti!
“Putusan PT menguatkan putusan sela PN,” jelas Humas PT Palembang, Edward Simamarta SH LLM CTL.
Menanggapi putusan banding tersebut, Vanny Eka Yulia Sari mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari bidang terkait.
“Kami belum dapat info resmi, nanti kami koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Novel Suwa, SH, MM, MSi, meyakini JPU tidak akan tinggal diam.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh Dittipideksus Polri, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Angkat Bicara
“Kami yakin JPU akan fight, tentu mereka akan melakukan kasasi,” katanya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa lainnya, Reinhard R. Watimena SH, justru mengapresiasi langkah hakim tinggi yang menguatkan putusan sela PN Palembang.
“Dasar hukumnya jelas, putusan sela memang seperti itu dan tidak ada norma yang dilanggar,” pungkasnya.
(**)











