Muratara, Sumselupdate.com – Sebanyak 13 orang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mura terkait eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dilahan milik PT PP London Sumatera (Lonsum) Indonesia Tbk di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro SIK MM mengatakan pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait aksi dalam eksekusi lahan, 11 orang diantaranya terindikasi narkoba dan satu diantaranya kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Empat orang dilakukan oleh penyidik Satreskrim terkait aksi dalam eksekusi lahan. Termasuk yang mengklaim lahan yakni M Husin,” tegas Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro SIK MM, Rabu (28/3/2018).
Menurutnya, untuk sisa lainnya dilakukan proses terkait indikasi narkoba. Semuanya diproses sesuai peran masing-masing saat proses eksekusi lahan. “Kami juga imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menggunakan narkoba dalam bentuk apapun,” jelas dia.
Selain itu, diharapkan kepada masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang ada. Apalagi dalam proses eksekusi lahan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Sedangkan aparat kepolisian bertugas mengamankan jalannya eksekusi lahan.
“Kita imbau juga aparat pemerintah desa turut berperan memberikan pemahaman hukum di masyarakat. Sehingga, tidak melanggar hukum yang merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (ain)











