Buka Pelayanan Hukum Gratis di Kejari OKU Timur, Ini Jadwal dan Lokasinya

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, mengadakan pos pelayanan informasi publik dan pelayanan hukum gratis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Laporan: Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, mengadakan pos pelayanan informasi publik dan pelayanan hukum gratis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bacaan Lainnya

Dimana pelayanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis tanpa dipungut biaya.

Menurut Kajari OKU Timur Akmal Kodrat, melalui Kasi Datun Kejari OKU Timur M Arifin, Kejari OKU Timur ada program Pelayanan Hukum Gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum guna memecahkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

“Program ini baru dimulai pada Februari 2022 ini. Untuk jam layanan pada hari kerja mulai hari Senin sampai Jumat. Dimulai pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan 16.00 WIB sore. Untuk lokasinya di kantor Kejari OKU Timur simpang lengot. Khusus pada Rabu, kami membuka pos Pelayanan Hukum di luar kantor Kejari OKU Timur,” katanya, Rabu, (2/2/2022).

Lebih lanjut, jadwal tiap bulan pada hari Rabu untuk minggu kesatu pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di kantor Pemerintah Daerah OKU Timur. Lalu pada Rabu di pekan kedua mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di kantor Kecamatan Martapura

Selanjutnya, Rabu pekan ketiga pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di kantor Kecamatan Belitang (Gumawang). Pada pekan keempat, buka Rabu mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB di kantor Kecamatan Madang Suku I (Rasuan).

“Ayo datang dan manfaatkan program pelayanan hukum gratis Kejaksaan Negeri OKU Timur. Semoga program pelayanan ini dapat dirasakan seluruh masyarakat OKU Timur. Selanjutnya bagi yang beruntung ada merchandise menarik secara cuma-cuma,” pungkasnya. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.