Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Sosialisasi tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer yang ada pada kejaksaan RI ini sangatlah penting, dimana pada undang-undang kejaksaan tahun kejaksaan tahun 2021 di kejaksaan tentang adanya kejaksaan Tindak pidana militer.
Hal ini disampaikan langsung Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumsel Kolonel Chk Askari, S.H, M.H di dampingi langsung Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H,M.M, M.H, saat sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Selasa, (16/5/2023), di kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri di OKU Raya ini, untuk meningkatkan koordinasi dan teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penangan perkara koneksitas. Hal tersebut merupakan tugas pokok dari bidang tindak pidana militer.
“Yang lebih penting lagi masalah perkara koneksitas, perkara ini di lakukan satu orang atau lebih yang ada di lingkungan pradilan,” ucapnya.
Diungkapkan olehnya, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, saat ini hanya 20 provinsi saja yang diisi oleh jabatan Aspidmil seperti dirinya.
“Selain di Sumsel, wilayah saya meliputi provinsi Bangka, Lampung, Bengkulu dan Jambi,” jelasnya lagi. (**)











