Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Tanjung Agung mengamankan dua orang laki-laki karena diduga menyimpan narkotika jenis ekstasi, Sabtu (29/7/2017) sekitar jam 23.00 malam.
Kedua tersangka yakni Tarmidi (56) dan Aang Kastanyo (22), warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muaraenim.
Dari data yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Polsek Tanjung Agung melakukan razia di depan SPBU Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.
Melihat ada kegiatan razia, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Supra X nopol BG 3799 OU pun berhenti.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, anggota Polsek Tanjung Agung melihat salah satu pelaku melempar suatu barang ke rumput di pinggir jalan.
Setelah dicari, ternyata barang dilempar tersebut adalah lima butir pil ekstasi. Atas temuan tersebut, kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tanjung Agung.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad AR saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2017) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Arsyad, dari tangan kedua pelaku diamankan lima butir pil ekstasi warna merah jambu logo Hello Kitty.
Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp 1 juta rupiah, dua buah handphone, sepeda motor Supra X nopol BG 3799 OU serta minyak angin roll on merek Fresh Care.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arsyad. (azw)











