Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten/kota kini dikembalikan ke pemerintah provinsi.
Anggota DPD RI Dapil Sumsel Siska Marleni meminta Pemprov Sumsel menggelar rapat untuk membahas pelimpahan kewenangan. Salah satunya pengelolaan SMA/SMK sederajat yang berada di kabupaten/ kota termasuk gaji guru honor.
“Kita ingin pelimpahan kewenangan ini bukan hanya aset saja. Tapi bagaimana nasib guru honor dan komite yang ada di SMA/SMK sederajat ikut menjadi perhatian Pemprov juga,” ujarnya, Minggu (30/7/2017).
Serta DPRD Sumsel diharapkan pro aktif membantu menyelesaikan persoalan yang kini dihadapi guru honorer pasca peralihan kewenangan, terutama mengenai belum adanya payung hukum atau regulasi yang mengatur pembayaran gaji guru honor.
“Seperti usulan Komisi V DPRD Sumsel kepada Menkopolhukam beberapa waktu lalu yang meminta agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota,” papar Siska.
“Karena persoalan gaji ini urgensi, jadi informasi yang saya terima Komisi V DPRD Sumsel menghadap ke Menkopolhukam, Komisi V diterima Deputi I Koordinator Politik Dalam Negeri,” katanya.
Disana, Komisi V meminta Menkopolhukam berkoordinasi dengan kementrian terkait untuk mengeluarkan diskresi atau kebijakan terhadap pembayaran gaji guru berstatus honor. Karena dalam undang-undang hanya diatur mengenai guru berstatus PNS.
“Mereka juga mengusulkan agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota, seperti sebelum UU 23 tahun 2014. Karena peralihan ini bukan kewenangan saja, tapi SDM dan aset juga otomatis jadi tanggungjawab provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, usulan juga disampaikan terkait status guru honor. Komisi V meminta agar status guru honor disamakan, baik yang diangkat melalui SK Kepala Daerah, SK Kepala Dinas dan Guru. Sehingga pola pembayaran atau payung hukum pembayaran gaji guru honor sama, tak ada pembeda.
“Sebenarnya provinsi ada anggaran pembayaran gaji guru honor yang mengantongi SK Kepala Daerah, masalahnya ada juga kebijakan daerah itu lain, pengangkatan guru honor hanya SK Kepala Dinas dan sekolah. Makanya Komisi V minta Menkoplhukam berkoordinasi dengan kementrian yang membidangi agar status guru honor ini disamakan saja,” tandasnya. (ery)











