Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan mantan Kadis PMD Provinsi Sumsel Wilson sebagai tersangka atas kasus pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
Selain ditetapkan tersangka Kejari Palembang juga menetapkan status DPO terhadap tersangka Wilson.
“Hari ini kita menetapkan kembali tersangka inisial W,” tegas Kajari Palembang Hutamrin SH MH, Senin (26/5/2025).
Hutamrin menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka W pada 14 Mei 2025 lalu, akan tapi tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik.
“Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Palembang, telah menetapkan tersangka Wilson sebagai daftar pencarian orang (DPO). Jadi tersangka ini telah kita panggil secara patut dan sah secara hukum, tapi tersangka tidak pernah datang,” ungkapnya.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Baju Batik, Ketua PPDI Sumsel Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara
Ia juga mengharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Wilson, untuk melapor kepada kejaksaan atau penegak hukum lainnya, agar kami dapat melakukan penanganan terhadap tersangka Wilson.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp800 Juta
Diberitakan sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK. Keduanya pun sudah menjalani siding dan divonis 1 tahun penjara.
Sedangkan, untuk terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.