Palembang, Sumselupdate.com – Untuk melengkapi kasus perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Tim Pidsus Kejati Sumsel, menggeledah kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel, Rabu (31/3/2021).
Dari pantauan awak media, sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, saat ini masih menggeledah kantor Biro Kesra untuk melengkapi berkas empat tersangka yakni, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, bersama tiga orang lainnya.
“Nanti ya, ini masih dalam penyelidikan,” kata Kasi Penkum, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati masih menggeledah kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel. (ron)