Palembang, Sumselupdate.com – Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, beberapa waktu lalu yang mengabulkan banding empat terdakwa Eddy Hermanto Cs, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, SH, MH, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Eddy Cs.
Menurutnya, jika pernyataan Kasasi tersebut dilakukan masih dalam masa waktu yang ditentukan.
“Jadi kita sudah menyatakan Kasasi atas putusan banding keempat terdakwa tersebut. Di mana, Kamis 17 Februari 2022 kemarin kita menyatakan Kasasi,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Eddy Hermanto menjadi 8 tahun denda 500 juta subsider 4 bulan, dalam putusan tingkat banding tersebut Eddy Hermanto juga dibebankan uang pengganti Rp 218.000.378.
Sedangkan terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Syarifudin MF menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Syarifudin MF juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.065.876.450.
Kemudian untuk terdakwa Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) yang keduanya sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto masing-masing 10 tahun 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. (ron)











