Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut 20 tahun penjara terdakwa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Muddai dan Alex Noerdin, Rabu (25/5/2022) malam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH, JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU. (ron)











