Palembang, Sumselupdate.com – Usai mendengarkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Alex Noerdin melalui sidang secara virtual mengaku tidak menyangka begitu kejamnya tuntutan maksimum 20 tahun penjara tersebut.
“Saya tidak menyangka begitu kejam tuntutan JPU,” kata Alex Noerdin.
Ia juga mengatakan, dirinya akan melakukan pembelaan. “Saya akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukum saya,” jelasnya
Sebelumnya, JPU menuntut 20 tahun penjara terdakwa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Muddai dan Alex Noerdin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH, JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU. (ron)