Laporan: Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirup yang diproduk oleh tiga Industri Farmasi produsen.
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi tiga industri farmasi, yaitu Produk PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries dan PT. Afi Farma.
Ada sebanyak 69 merek sirup obat yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI yang di produksi oleh ketiga industri farmasi tersebut. Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

Kepala UPTD Puskesmas Gelumbang, Fitri Sujariah SST M.Kes, menghimbau kepada masyarakat Khususnya wilayah Kecamatan Gelumbang, agar berhati-hati saat membeli obat terutama jenis sirup, karena kemungkinan sirup obat yang telah dicabut izin edarnya, masih ada diwarung-warung dan di jual di pasar.
“BPOM Pusat, telah mencabut izin edar sirup obat sebanyak 69 jenis yang di produksi oleh tiga industri farmasi, yaitu Produk dari PT. Yarindo Farmatama, dari PT. Universal Pharmaceutical Industries dan dari PT. Afi Farma, maka kita mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli obat terutama jenis sirup untuk anak-anak, karena kemungkinan sirup obat yang telah dicabut izin edarnya, masih ada diwarung-warung dan di jual di pasar,” ujar Fitri.
Masih kata Fitri, karena obat-obat itu merupakan obat bebas yang bisa dibeli di apotek, toko, dan warung tanpa resep dokter, jadi apabila masyarakat membeli obat harus berhati-hati dan lihat produk nya, atau jika sakit lebih baik periksa ke dokter, bidan desa atau langsung ke Puskesmas.(**)











