BPKH Akui Investasikan Syariah Dana Haji yang Saat Ini Capai Rp166 Triliun, Ini Besaran Manfaatnya

Penulis: - Jumat, 13 September 2024
Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaptawira pada Media Gathering bersama jurnalis di Hotel the Zuri Palembang, Kamis (12/9/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan saat ini telah menghimpun dan mengelola dana haji mencapai angka Rp166 triliun, dengan perolehan nilai manfaat pada tahun 2023 mencapai Rp10,93 triliun.

Hal itu dutarakan anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaptawira pada Media Gathering bersama jurnalis di Hotel the Zuri Palembang, Kamis (12/9/2024).

“Meski demikian, isu sustainbilitas atau keberkanjutan keuangan haji menjadi hal yang penting. Sebab BPKH memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa dana umat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Acep mengatakan, mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dari calon jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.

“BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji berazaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Terhadap mengapa dana haji perlu diinvestasikan, Asep mengungkapkan, mengingat masa tunggu yang cukup lama, maka BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dan investasi yang berbasis syariah untuk merasionalkan biaya haji, sehingga biaya haji bisa lebih terjangkau.

“Jadi memang BPKH bertanggungjawab atas pengelolaan dana dan setoran awal haji dan pelaksananaan investasinya. Tentu kami sebagai pengelola dalam bekerja ini tak mau pada akhirnya mengenakan rompi orange (tersangka KPK),” tuturnya

Meski baru berdiri sejak 2017 lalu, Asep mengutarakan, kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPKH yang ke-6 kali secara berturut-turut dari BPK.

Seperti diketahui, BPKH adalah dibentuk berdasarkan Undang Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH, merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.