Nah! Pengadilan Perintahkan Tergugat Richard Kembalikan Mobil Daihatsu New Ayla ke PT BAF 

Writer: - Jumat, 13 September 2024
kuasa hukum PT BAF Dodi Yusfika, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim tunggal Efiyanto, SH, MH mengabulkan gugatan penggugat PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui kuasa hukumnya Dodi Yusfika, SH MH, terhadap tergugat atas nama Richard Sambera, atas perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.

Dalam putusannya, majelis hakim mengadili menyatakan perbuatan tergugat adalah wanprestasi penggugat.

“Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan kreditnya kepada penggugat sejumlah Rp147.600.000, apabila tergugat tidak membayar lunas maka tergugat wajib menyerahkan kendaraan berupa satu unit mobil Daihatsu New Ayla kepada penggugat, demikian putuskan pada hari Rabu 11 September 2024, berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Palembang nomor 95/Pdt.GS/2024/PN PLG tanggal 16 Juli 2024, putusannya diucapkan dalam sidang terbuka umum,” tegas hakim dalam salinan putusannya

Sementara itu kuasa hukum PT BAF Dodi Yusfika, SH, MH mengatakan sesuai putusan Hakim, tergugat wajib mengembalikan satu unit mobil merek New Ayla ke PT BAF.

“Putusannya dimenangkan oleh pihak PT BAF kepada tergugat agar segera menyerahkan unitnya sesuai perintah pengadilan,” ungkap Dodi, saat dikonfirmasi Jumat (13/9/2024). (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts