BPK RI Periksa LKPD 2025 Muba, Bupati Toha Instruksikan OPD Kooperatif

Writer: - Rabu, 8 April 2026
Bupati Muba Toha Tohet memimpin entry meeting bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel di Sekayu. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba), Toha Tohet, menegaskan seluruh perangkat daerah harus bersikap kooperatif dan proaktif dalam mendukung pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penegasan tersebut disampaikan saat menyambut entry meeting Tim BPK RI dalam rangka pemeriksaan LKPD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu, Selasa (7/4/2026).

Read More

Dalam arahannya, Bupati Toha meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh terhadap proses audit dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan secara cepat dan akurat.

“Saya minta seluruh perangkat daerah bersikap proaktif dan kooperatif dalam memenuhi setiap kebutuhan tim BPK. Ini merupakan bagian dari komitmen kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap berada di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung, kecuali dalam kondisi mendesak dan dengan izin pimpinan, guna mempercepat proses klarifikasi.

Selain itu, pejabat yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan daerah seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta siap memberikan informasi secara lengkap.

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Bupati juga menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Muba untuk terus berkoordinasi dengan tim BPK RI. Inspektorat bahkan diminta menyiapkan tim khusus guna membantu proses audit.

Sementara itu, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Sumsel, Adrianta, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh komponen laporan keuangan daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

BPK RI juga menekankan pentingnya efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap dukungan optimal dari Pemkab Muba agar proses pemeriksaan berjalan lancar, efektif, dan menghasilkan penilaian yang objektif,” tandasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts