BPK Minta Kepala Daerah Segera Serahkan Laporan Keuangan

Rabu, 30 Maret 2016

Palembang, Sumselupdate.com – BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan meminta agar kepala daerah di Sumsel secepatnya menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, I Gede Kastawa, selasa (30/03) mengatakan, seluruh kepala daerah secepatnya harus menyerahan laporan keuangannya. Sesuai dengan ketentuan, laporan keuangan harus diserahkan tiga bulan sesudah tahun anggaran berakhir.

Dijelaskannya, tahun 2016 ini laporan keuangan sudah dimulai dengan berbasis akrual dalam kewajiban menyerahkan laporan keuangan terdiri dari tujuh laporan. Diantaranya, neraca,operasional, dan arus kas.

“Diharapkan apa yang diserahkan hari ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita yakinkan opini yang diperoleh akan baik pula,” ungkapnya.

I Gede Kastawa menambahkan, saat ini ada empat dari 18 daerah di Sumsel masih belum mendapat opini WTP, yakni OKU, Empat Lawang, Muratara, dan PALI. Kepada daerah yang baru, pihaknya berharap dapat memberikan laporan keuangan sebaik-baiknya dan memenuhi standar akuntansi yang ditentukan.

“Kita memiliki waktu dua bulan memeriksa laporan keuangan yang diserahkan untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR. Waktu ini sangat singkat, makanya kita harapkan laporan yang di serahkan ini sudah lengkap, baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.