Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah buron lebih kurang satu bulan akhirnya Robi Sugara (30) warga Kota Palembang tidak bisa berkutik lagi setelah diamankan dari persembunyiannya oleh anggota Satreskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Kemas mengatakan Robi Sugara merupakan pemilik dari pabrik minuman keras palsu yang diungkap pada 16 April lalu di Dusun III Muara Rawas, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.
“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sudah kita amankan saat penggerebekan di lokasi pabrik,” katanya, Kamis (17/5/2018).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku yang sudah kita amankan dahulu, Robi ini selaku pemilik, pemberi dana, penyuplai material, sekaligus sebagai memasarkan produk,” imbuhnya.
Robi ini dikenal sangat lihai, selama dalam pengejaran Robi telah beberapa kali berpindah tempat persembunyian untuk menghindar dari kejaran kita, mulai dari Indra laya, Bandung, Pangandaran dan Cimahi.
“Alhamdullilah, pada 10 Mei lalu pelaku ditangkap di Hotel WIR di daerah Petamburan Jakarta Pusat dengan bantuan Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat,” paparnya seraya menyebut pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. (est)











