Jakarta, Sumselupdate.com – Tiga pemilik biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Dalam sidang penuntutan pada 7 Mei lalu, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kasus yang melibatkan ketiganya bermula dari laporan dari 13 agen First Travel kepada Bareskrim Polri pada 2017 lalu. Agen-agen tersebut melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan First Travel.
Bareskrim Polri kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Agustus 2017 lalu. Sebelumnya, Kemenag memanggil keduanya terkait puluhan ribu jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.
Beberapa hari kemudian, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.
First Travel menawarkan paket promosi umrah murah dengan biaya Rp 14,3 juta per orang. Harga ini jauh di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Kemenag, yakni sekitar Rp 21 juta.
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. (pto)











