Jakarta, sumselupdate.com – Majelis hakim memvonis bebas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Keluarga dan pendukung Alfian Tanjung bersorak takbir.
“Takbir, Allahu akbar,” teriak pengunjung saat hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Para pengunjung sidang juga ada yang berteriak mengucapkan terima kasih kepada hakim. Alfian telah divonis bebas atas kasus ini.
“Terima kasih hakim, keadilan masih ada,” ujar salah satu pengunjung sidang.
Saat majelis hakim sudah meninggalkan arena sidang, Alfian Tanjung langsung dipeluk keluarganya. Mereka menangis setelah mendengar vonis bebas ini.
Alfian Tanjung juga terlihat bersalaman dengan penasihat hukum dan para pendukungnya. Tangisan pun pecah saat memeluk Alfian Tanjung. Mereka tak lupa juga berswafoto bersama Alfian Tanjung.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP. (adm3/dtc)











