JPU Tuntut Terdakwa Penipuan Umrah Azizi Tour and Travel di Ogan Ilir Tiga Tahun Bui  

Senin, 16 Agustus 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhafi Adliansyah Arsyad, SH saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Command Center Kejari Ogan Ilir, Senin (16/8/2021).

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Sidang kasus penipuan umrah dari Azizi Tour and Travel, Mursyidah (39), warga Dusun Il, Desa Jagarajo, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kembali berjalan.

Read More

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Command Center Kejari Ogan Ilir, Senin (16/8/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhafi Adliansyah Arsyad, SH menuntut Mursyidah dengan tiga tahun penjara.

Dhafi Adliansyah Arsyad mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak ada mengganti kerugian materil korbannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP. Terdakwa ini didakwa dengan penipuan atau penggelapan dana jemaah umrah. Kami meyakini bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan itu,” kata Dhafi kepada awak media usai melakukan sidang virtual di Kejari Ogan Ilir.

Mengenai total kerugian dari korbannya yang berjumlah tiga orang asal Ogan Ilir sebesar Rp140 juta.

Ketiga calon jemaah umrah ini sudah menyetor dana umrah dengan jumlah berbeda, yakni berkisar Rp22 juta hingga Rp28 juta per orang.

“Sebenarnya korbannya ini ada 16 orang dari sejumlah daerah bahkan ada yang dari provinsi lain, namun yang dilimpahkan ke kita cuma atas nama tiga orang asal Ogan Ilir saja,” kata Dhafi.

Dijelaskan Dhafi, kasus ini bermula ketika terdakwa Mursyidah yang merupakan agen lepas Azizi Tour and Travel mendapatkan 16 calon jemaah umrah dan berencana untuk diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah.

Setelah mendapatkan uang dari para jemaah tersebut, terdakwa mentransfer uang ke agen Azizi Tour and Travel.

Setelah ditransfernya, ternyata uang tersebut dilarikan oleh pemiliknya.

Kemudian, terdakwa mencoba mempertanggungjawabkan kerugian para jemaahnya dengan cara yang salah dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan haji dan umroh.

“Karena yang boleh memberangkatkan haji dan umrah hanya pemerintah dan biro perjalanan yang mendapatkan izin Kemenag, tidak boleh mandiri. Nah, terdakwa ini ternyata ngurusinnya sendiri-sendiri tidak dalam satu rangkaian,” jelas Dhafi.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Made Gede Karyana didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, dan Dani Agustinus, menunda sidang hingga tanggal 20 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.

“Kemudian, sidang akan kita lanjutkan pada 24 Agustus dengan agenda tanggapan pledoi, dan tanggal 30 Agustus barulah kita memutuskan,” tutup Made. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts