Bacok Teman Nyadap, JA Meringis Kesakitan Usai Dipelor Petugas

Senin, 16 Agustus 2021
Jusman Abadi alias JA saat diamankan di Mapolres Muaraenim/IST

Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Unit Reserse Tim Rajawali Pelopor Polres Muaraenim bekerja sama dengan Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan pelaku tunggal penganiayaan berat disertai pencurian di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Senin (16/8/2021).

Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kabag Ops Polres Muaraenim Kompol Wiliam Harbensyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/8/red) kemarin di pondok dalam kebun karet di Banko Barat Tanjung Enim.

Read More

Diketahui, telah terjadi penganiayaan disertai adanya perampasan barang yang mengakibatkan korban luka berat. Tersangka bernama Jusman Abadi alias JA (18) dan korbanya bernama IAS (18). Keduanya diketahui merupakan teman seprofesi sesama petani penyadap karet.

Dijelaskan Kabag Ops, kejadian tersebut terjadi dilatarbelakang motif dendam antara pelaku dan korban.

Bermula korban IAS sedang membuat kopi dan tersangka JA sedang mengasah parang. Karena tersinggung korban menghentakan kaki di pondok, lalu tersangka menghampiri korban dan terjadilah pembacokan.

“Untuk tersangka sebenarnya sudah dendam terhadap korban ini, menurut keterangan dari tersangka, korban orangnya pemalas dan suka ‘maling tulang’ (mencuri waktu kerja). Kemudian tersangka juga cemburu korban yang pemalas, tapi hasilnya upah yang didapatkan sama dengan tersangka, ” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang, dua unit sepeda motor jenis motor bebek yamaha dan motor metic Scoopy, satu lembar STNK dan satu unit handphone milik korban.

“Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke (4) KUHP dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya Kabag Ops.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK menambahkan, peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya telah direncanakan oleh tersangka.

Dikatakannya, saat melakukan aksi penganiayaan tersebut, tersangka ini terbilang cukup sadis, kerena tangan korban hampir putus tangan ditebas oleh tersangka. Korban pun nyaris tewas akibat dari luka sebetan dari parang tersangka.

“Tak hanya itu, tersangka diketahui juga telah menyiapkan lobang kuburan untuk korban, apabila korban tewas. Tapi korban masih selamat dan sempat melarikan diri,” terangnya.

Untuk tersangka ini, tambahnya Widhi, diketahui merupakan salah satu DPO Polsek Tanjung Agung atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

“Untuk tersangka berhasil berhasil kita amankan 34 jam dari kejadian di salah satu kost-an milik saudaranya di Muaraenim. Pada saat kita tangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Dengan terpaksa, kita ambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas, untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya Widhi.

Terpisah, tersangka JA alias Jusman Abadi (18) saat dimintai keterangan awak media mengaku dirinya tidak menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap temanya tersebut.

Menurutnya, perbuatannya karena sangat kesal kepada temanya tersebut di arenakan pemalas dan suka mencuri tulang taman sendiri saat menyadap karet.

“Aku dan nyasal kak, karena lah kesal nian dengan dia (korban) dan untuk lobang itu yang aku buat itu bukan untuk ngubur korban tapi untuk buat arang, karena kami juga selain nyadap karet tapi buat arang,” terangnya tersangka sembari menangis meringis kesakitan akibat dari ulahnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts