Bobol Warung Warga Jemenang, 2 Pria Diringkus Polisi

Rabu, 3 Mei 2023
Pelaku Nelson Fernandes

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Dangku berhasil melakukan ungkap kasus atas tindak kriminal pencurian dengan pemberatan pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 09:30 WIB di di Warung milik Ester Ompu Sunggu Dusun V Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim.

Read More

“Benar kita telah berhasil melakukan ungkap tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat 2 KUHP, dimana peristiwa ini diketahui oleh saksi dan korban bahwa sebuah warung miliknya sudah keadaan terbuka dan pintu warung rusak disaat mereka tengah pulang dari gereja,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, Rabu (3/5/2023) dalam keterangan persnya.

Setelah diperiksa isi dalam warung oleh korban, dikatakan Kapolsek terdapat barang-barang korban telah hilang.

“Korban memeriksa isi dalam warungnya dan didapati barang berupa HP, uang tunai satu juta, tiga pak rokok Surya 16, 1 pak rokok Sampoerna mild, 1 pck rokok Veloz, 1 unit printer bluethoot, dan asesories handpphone telah hilang,” ujarnya.

Lanjut, Kapolsek atas peristiwa itu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Rambang Dangku.

“Usai kejadian korban didampingi saksi melaporkan ke Polsek Rambang Dangku. Atas dasar laporan itu saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella, beserta personil Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan setelah olah TKP serta melakukan penyelidikan tersebut, bahwa pelaku diketahui bernama Nelson Fernandes (30) , dan Febber Gianores, (22) yang tercatat sebagai warga Desa Tebat Agung dan Desa Muara Emburung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim,”terangnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, kata Kapolsek pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Setelah kita mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Febber Gianores, melakukan tindak pidana di Wilayah hukum Polsek Rambang Dangku, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rambang BRIPKA Komang Marta untuk bergabung melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap para pelaku tersebut,”bebernya.

Kemudian, kata Kapsek didapati para pelaku berada di rumahnya lalu anggota bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan para pelaku yakni Nelson Fernandes dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang Dangku, sedangkan untuk pelaku Febber beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dilakukan proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kotak handphone Nokia type 105 warna hitam, 1 unit printer bluetooth RP 02 warna hitam, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam dalam keadaan kosong, 1helai jaket warna merah, dan 1 set bekas Grendel Pintu dalam keadaan rusak.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts