Jakarta, Sumselupdate.com — Tenaga honorer memperjuangkan haknya terkait status kepegawaiannya, setelah dinyatakan status tenaga honorer bakal dihapus pada November tahun 2023. Tenaga honorer semakin berkecamuk mengetahui penghapusan sudah semakin dekat, tetapi belum juga tahu bagaimana nasibnya kelak.
Penghapusan tenaga honorer menjadi masalah serius lantaran jutaan tenaga honorer berpotensi kehilangan pekerjaan pada November 2023.
Anggota DPR dari Komisi II Rifqinizamy saat RDPU bersama Kemenpan RB menjelaskan, penghapusan ini harus diiringi dengan regulasi yang pasti.
Rifqi meminta agar intervensi digital yang dilakukan Menpan RB tidak hanya digunakan untuk mendata seberapa banyak tenaga honorer, tetapi juga berlaku untuk merealisasikan dasar hukum keberadaan tenaga honorer agar tersentra di BKN dan Kemenpan RB.
Dikatakan, jangan sampai pejabat yang tak memiliki kewenangan mengangkat tenaga honorer, justru melakukan perekrutan tenaga honorer.
Menurut Rifqinizamy, banyak kementerian dan lembaga di Indonesia justru menugaskan tenaga honorer di lingkungannya.
Sekitar 50% dari Kementerian PUPR juga tenaga honorer, “Apabila seluruh tenaga honorer tersebut dihapus dengan PP No. 49 maka visi presiden termasuk Undang-Undang RPJPN kita nggak jalan,” jelasnya.(duk)