BNNP Sumsel Musnahkan 42 kg Shabu dan 26.545 Butir Ekstasi

Selasa, 1 Oktober 2019
Petugas BNNP saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa shabu-shabu dan pil ekstasi.

Palembang, sumselupdate.com – Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 42 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 26.545 butir. Barang haram tersebut didapat dari keempat tersangka dari tempat yang berbeda-beda.

Diketahui, masing-masing tersangka yang diamankan yakni Uzama (40), warga Provinsi Riau,Yuswadi (40) warga Aceh,dan Andi Eka Saputra (35)warga Batu Raja (OKU).Ketiga pelaku diringkus saat berada di loket Bus Damri KM 9 Palembang, pada 7 Agustus 2019 lalu, dengan barang bukti shabu-shabu seberat 23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 7.745,5 butir.

Bacaan Lainnya

Kemudian petugas mengamankan terasngka berinisial MK (27) warga Palembang yang membawa shabu sebanyak 20 kilogram dan pil ekstasi 18.800 butir, MK dibekuk di KFC simpang empat flay over bandara Palembang, pada 26 Agustus 2019 lalu.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan mengatakan, kurang lebih 42 kg narkoba jenis sabhu dan pil ekstasi 26.545 dimusnahkan BNNP Sumsel dengan empat tersangka.

“Ya semua penangkapan bandar narkoba ini berdasarkan dari laporan masyarakat,” ungkap Brigjen Jhon Turman Pandjaitan, saat diwawancarai awak media di tengah pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Sumsel, Senin (1/10/2019).

Karena para tersangka mengedarkan dan membawa narkoba, lanjut Jhon Turman, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Ketika ditanya barang Narkotika jenis shabu tersebut berasal dari mana, Jhon Turman mengatakan, salah satu sabhu dengan merek plastik Guanyinwang tersebut berasal dari Negara Malaysia.

“Diprediksi barang haram tersebut dari Negara Malaysia. Barang haram tersebut ke Indonesia melalui jalur darat dan laut menuju pulau Sumatra,” singkatnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.