BNNP Sumsel Amankan 23 kg Shabu dari Rumah Kontrakan di Ogan Ilir

Jumat, 9 Agustus 2019
Tersangka dan barang bukti diamankan petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel berhasil mengamankan 23 kilogram shabu dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Jumat (9/8/2019).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan membenarkan pihaknya telah penemuan narkotika dan sekaligus melakukan penangkapan bandar narkoba tersebut.

Read More

“Benar ada 23 shabu dan 7.000 lebih ekstasi kami amankan. Tim saat ini masih di Riau melakukan pengembangan,” ujarnya.

Informasi dihimpun, personel Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuswadi (40) warga Aceh dan Andi Eka Putra alias Togar (35) warga Baturaja, Kabupaten OKU.

Sebelum penemuan barang bukti dikabarkan BNN telah mencium aksi pelaku pada Rabu (7/8) di kawasan Loket Damri KM9 Palembang dan setelah melakukan pengembangan baru lah mereka bisa mendapatkan barang bukti di sebuah kontrakan di Ogan Ilir. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts