BKPP Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Rabu, 11 Mei 2022
Gedung Inspektorat Kabupaten OKU.

Laporan : Syakbanudin

Kayuagung, Sumselupdate.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini tengah viral kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kasubag Protokol Pemkab OKI, berinisial DMK dengan stafnya berinisial WAG yang kini sudah pindah ke bagian organisasi Pemkab OKI.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Denni Maulidini, SKM melalui Sekretaris BKPP OKI, Fredy, MSi menjelaskan hingga saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat OKI.

“Semuanya sudah berjalan sesuai prosedur, di mana laporan sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait, dan kami akan menunggu hasil pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah berikutnya,” ujar Sekretaris BKPP OKI, Fredy, MSi, saat dikonfirmasi sumselupdate.com.

Advertisements

Dikatakannya, jika oknum Kasubag Protokol Pemkab OKI tersebut terbukti setelah dilakukan proses pemeriksaan pihak terkait maka oknum Kasubag Protokol Pemkab OKI tersebut, akan dicopot dari jabatannya.

Sedangkan terhadap proses hukum lainnya, Fredy menambahkan, menunggu hasil dari putusan nc dari pengadilan negeri setempat.

“Jika oknum Kasubag Protokol OKI, mendapatkan putusan hukuman di atas dua tahun tiga bulan, berdasarkan putusan pengadilan negeri maka berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka oknum Kasubag Protokol Pemkab OKI, akan dipecat,” tegasnya.

Sekretaris BKPP OKI, Fredy, mengungkapkan pihaknya mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi terhadap oknum ASN OKI tersebut. “Kami sangat prihatin dan menyayangkan kondisi oknum ASN OKI yang terlibat asmara terlarang tersebut. Oleh sebab itu, kami menghimbau serta mengingatkan kepada ASN yang ada di lingkungan Pemkab OKI, untuk selalu menaati kode etik serta menjaga norma-norma ASN itu sendiri,” ungkapnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.