Besok 16 Kecamatan se-Ogan Ilir Rekap Hasil Pemilu, KPU: Saksi Harus Miliki Mandat!

Senin, 22 April 2019
Ketua KPU Ogan Ilir Dra Massuryati.

Inderalaya, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Dra Massuryati menegaskan jika saksi yang akan mengikuti kegiatan rekapitulasi suara hasil Pemilu harus memiliki mandat.

“Jika saksi partai politik (parpol) maka yang bersangkutan harus memilikinya dan jika saksi dari DPD maka yang bersangkutan harus memiki mandat dari calon perseorangan, begitupun dengan saksi dari calon presiden dan wakil Presiden harus memiliki mandat dari tim kampanye, baik BPN atau TKN,” ujar Massuryati, Senin (22/4/2019).

Read More

Dikatakannya, pada 23 April akan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan yakni sebanyak 16 Kecamatan secara serentak di Ogan Ilir. “Sesuai hasil rapat kami dan dihadiri Bawaslu OI, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan digelar besok,” terang mantan Ketua Panwaslu Ogan Ilir ini.

Massuryati mengimbau kepada penyelenggara di tingkat Kecamatan agar dalam pelaksanaan rekapitulasi untuk tetap konsisten dan taat pada aturan yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan buku panduan yang telah diserahkan beberapa waktu yang lalu.

“Kami juga para komisioner KPU OI besok akan melakukan monitoring di beberapa tempat untuk proses Rekapitulasi di beberapa Kecamatan yang ada di Ogan Ilir,” ungkapnya.

Menyinggung tentang situng atau sistem penghitungan, Massuryati menjelaskan hal tersebut merupakan penghitungan proses internal saja.

“Begitu data masuk kita scan, pindai dan infut data hanya saja kita sering terkendala jaringan server. Oleh sebab itu, agak lamban. Namun demikian yang sah penghitungan itu dilakukan secara manual dan berkembang baik dilakukan di tingkat TPS, PPK hingga pleno di tingkat kabupaten,” tukasnya. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts