Muarabeliti, Sumselupdate.com – Walaupun berusaha membohongi aparat dengan membuat laporan palsu, dalang perampokan uang Rp 205 juta berhasil diamankan aparat Polsek Muara Beliti, Senin (12/2/2018) sekitar pukul 12.30 wib.
Tersangka Alamsyah (42) warga Desa Suka Kaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel yang merupakan otak perampokan terhadap korban Muhamad (38), warga Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsj Sumsel, ditangkap setelah aparat merasa curiga dengan laporan tersangka.
Kemudian diamankan juga Sie (38) warga Desa Taba Kebon Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Prov.Sumsel. Penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi : LP /B- 16 /II/2018/ Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 26 Februari 2018. dan SP.Penangkapan : SP.Kap /I/2018/Beliti tgl 26 Februari 2018
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, satu unit mobil truk, satu buah kunci kontak mobil truk, satu buah hp oppo warna putih dan uang tunai 100 juta rupiah.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Trisopa Melawijaya, SH, mengatakan pelaku ditangkap berkat kepiawaian Penyidik unit reskrim Polsek Muara Beliti yang menemukan kejanggalan-kejanggalan pada laporan kejadian curas yang dialami oleh korban.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP pelaku mengakui telah merencanakan penodongan tersebut dengan menyuruh temannya untuk melakukan penodongan.
Pelaku mengakui sudah mendapat bagian sebesar Rp100 juta, yang diletakkan di rumah pelaku. Sedangkan Rp105 juta dibawa oleh pelaku Sie dan temannya.
Diterangkannya perampokan itu terjadi Senin (26/2/2018) sekitar pukul 01.30 wib di Jalinsum Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pumoung Kepungut Kabupaten Mura.
Modus operandinya bermula dari korban dan pelaku Alamysah serta saksi Pono dan saksi Syukur pulang dari menjual getah karet di PT Sawindo yang berada di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi dengan membawa uang hasil penjualan karet Rp205 juta.
Kemudian sekitar jam 21.00 wib Alamsah bersama Pono dan Syukur mampir di rumah makan Jeme Kite di Pemenang Bangko.
Setelah itu pelaku Alamsyah menelpon Sie untuk merencanakan aksi penodongan di Desa Kebur.
Dan setelah itu, mereka melanjutkan ke perjalanan. Kemudian sekitar pukul 24.00 wib sesampai di warung pecel lele di samping bank Mandiri Lubuk Linggau, Alamsyah, Pono, Syukur mampir kembali untuk makan dan sementara Alamsyah tetap berkomunikasi dengan Sie untuk memberitahukan keberadaan perjalanan.
Sesampai di TKP, Sie dan satu orang temannya (DPO) membuntuti mobil truk dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam lalu memberhentikan laju mobil truk dengan mengancam supir menggunakan senpira dan sajam.
Keduanya lalu membawa tas milik Syukur warna hitam yang berada di dekat handel gigi mobil truk yang berisikan uang 205 juta.
Kemudian pelaku, Sie dan temannya kabur ke arah tebing tinggi. Dari kejadian tersebut pelaku Alamsyah sudah mendapat bagian Rp.100 juta diletakkan di rumah pelaku di desa Sukakaya Kec Muara Saling Kab Empat Lawang (telah disita.)
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.205 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ain)











