Berpura-pura Beli Teh Gelas, Pemilik Warung Lengah, Empat Tabung Gas Melon Diembat

Sabtu, 14 November 2020
Tersangka Dores Baraleka..

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Usai sudah perlarian Dores Baraleka (17), warga Tiga Gajah, Lorong Gotong Royong, Dusun 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Satu tahun lebih menjadi buronan petugas, Dores akhirnya berhasil diringkus petugas di kediamannya, Kamis (11/11/2020), setelah satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dores bersama kedua rekannya melakukan pencurian tabung gas tiga kilogram di warung milik Nuria Matriko (22) di Staf Housing, RT 02, RW 01, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, OKU.

Advertisements

Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, Sabtu (14/11), peristiwa pencurian tabung gas ini terjadi pada Senin, 24 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada saat itu, tersangka Dores beraksi bersama dua rekannya Riko Januarian dan Angga Kurniawan, keduanya sudah menjalani hukuman.

Barang bukti empat tabung gas.

Pada saat itu, ketiga pelaku pergi melancarkaan aksi di daerah Batumarta dengan cara berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setiba di warung milik korban, tersangka Dores dan Riko turun dari atas sepeda motor. Sedangkan rekannya Angga Kurniawan tetap siaga di atas sepeda motornya.

Kemudian, Dores dan Riko berpura-pura membeli minuman teh gelas dengan korban. Selanjutnya, tersangka Dores dan Riko kembali lagi menemui pelaku Angga  yang masih menunggu di atas motor.

Tak lama kemudian, melihat korban masuk ke dalam rumahnya, tersangka Dores dan Riko langsung menuju warung korban dan secepat kilat mengebat empat  buah tabung gas elpiji 3 kg yang terletak di depan warung.

Atas kejadian tersebut, korban langsung  melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Lubuk Raja.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Lubuk Raja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Riko dan Angga, sedangkan pelaku Dores berhasil kabur.

Dari hasil penyelidikan petugas Polsek Lubuk Raja dan Polres OKU, diketahui keberadaan tersangka Dores.

Kemudian proses penangkapan dilakukan. Tersangka Dores disergap di rumahnya di Jalan Tiga Gajah, Lorong  Gotong Royong, Dusun 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, batang bukti empat buah tabung gas 3 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah diamankan ke Mapolsek Lubuk Raja.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir ke 4 KUHPidana jo UU No 11 Thn 2012 tentang Peradilan Anak) Non TO Ops Sikat Musi Th. 2020. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.