Bermodalkan Foto Bugil, Pemuda di Tebing Tinggi Empat Lawang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Maret 2023
Tersangka RF saat diamankan di Mapolres Empat Lawang.

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Seorang pemuda berinisial RF (27), warga Lorong Sawah Bawah, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang diamankan anggota Reskrim Polres Empat Lawang, Senin (6/3/2023).

Bacaan Lainnya

Pria ini dijebloskan ke dalam penjara lantaran melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur berinisal SE (13).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Kompol Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin, SH, MH mengatakan, aksi bejat RF dilakukan pada saat korban berada di rumah nenek pelaku di Perumnas Kross, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Empat Lawang.

“Atas penangkapan tersebut, terungkap jika pelaku telah melakukan perbuatannya tiga kali, dengan modus pelaku mengancam korban, apabila korban menolak untuk melakukan persetubuhan maka pelaku akan menyebarkan foto bugil pelaku,” bebernya.

Dikatakannya, mendapat ancaman dari pelaku RF, korban SE merasa takut dan mengikuti kemauan pemuda berotak mesum itu.

Hingga pada kejadian terakhir saat korban diantar pulang oleh pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke tantenya, setelah itu tante korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.

“Tidak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku, ayah korban langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik pada hari Senin, 6 Maret 2023 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dayat.

Dikatakannya, saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang.

“Atas perbuatannya, tersangka RF dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.