Palembang, Sumselupdate.com – Setelah tiga bulan melakukan pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan penerimaan suap ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/1/2017).
Kelima terdakwa yaitu Yan Anton Ferdian (Bupati non aktif Banyuasin), Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumat Tangga Setda Banyuasin), Sutaryo (Kasi PMPTK Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (swasta).
Terlihat rombongan KPK membawa tiga koper berukuran besar warna biru dan abu-abu serta satu koper kecil warna merah. Setibanya rombongan KPK langsung menuju ruangan Panitera Muda Tipikor PN Palembang dan bertemu Cecep Sudrajat SH MH.
Salah satu JPU KPK, Roy Riyadi mengatakan mereka melimpahkan berkas kelima terdakwa, rombongan berangkat dari Jakarta pukul 9.40 dan tiba di Palembang pukul 12.30 Wib. “Untuk Rustami dan Kirman berkasnya digabung. Kita hanya tinggal menunggu penepatan hakim saja untuk persidangan,” sebut Roy.
Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima penyerahan berkas kelima terdakwa dugaan kasus suap di Pemerintah Kabupaten Banyuasin dari JPU KPK. Pasal yang dikenakan kombinasi alternatif subsider.
“Kelima terdakwa dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf a, Pasal 2 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 b Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup Saiman. (tra)











