Berkas Perkara Yan Anton Cs dilimpahkan ke PN Palembang

Selasa, 10 Januari 2017
JPU KPK melimpahkan berkas perkara kasus suap ke Panitera Muda TIpikor PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah tiga bulan melakukan pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan penerimaan suap ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/1/2017).

Kelima terdakwa yaitu Yan Anton Ferdian (Bupati non aktif Banyuasin), Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumat Tangga Setda Banyuasin), Sutaryo (Kasi PMPTK Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (swasta).

Read More

Terlihat rombongan KPK membawa tiga koper berukuran besar warna biru dan abu-abu serta satu koper kecil warna merah. Setibanya rombongan KPK langsung menuju ruangan Panitera Muda Tipikor PN Palembang dan bertemu Cecep Sudrajat SH MH.

Salah satu JPU KPK, Roy Riyadi mengatakan mereka melimpahkan berkas kelima terdakwa, rombongan berangkat dari Jakarta pukul 9.40 dan tiba di Palembang pukul 12.30 Wib. “Untuk Rustami dan Kirman berkasnya digabung. Kita hanya tinggal menunggu penepatan hakim saja untuk persidangan,” sebut Roy.

Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima penyerahan berkas kelima terdakwa dugaan kasus suap di Pemerintah Kabupaten Banyuasin dari JPU KPK. Pasal yang dikenakan  kombinasi alternatif subsider.

“Kelima terdakwa dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf a, Pasal 2 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 b Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup Saiman. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts