Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee Lengkap

Jumat, 19 Mei 2023
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang,Sumselupdate.com – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, kini telah lengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang menyandung Lina Lutfia alias Lina Mukherjee, Jumat (19/05/2023).

Bacaan Lainnya

Hal itu dijelaskan langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, yang memastikan penyidikan terhadap perkara konten makan babi yang dilakukan Lina Mukherjee telah dinyatakan lengkap.

“Alhamdulillah, berkas versi penyidik sudah lengkap, dan akan kita serahkan berkas tahap satu ini pada Senin ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelahnya nanti penyerahan berkas tahap satu ini diperiksa oleh Jaksa.

“Apabila nanti ada yang perlu ditambahkan nantinya akan ada surat P18 untuk petunjuk P19,” ucapnya.

Terlepas itu, seperti diketahui bahwa tersangka Lina Mukherjee saat ini masih menjalani wajib lapor. Seperti kemarin Jumat (18/05/2023), juga dibenarkan Agung bahwa Lina Mukherjee menyempatkan hadir untuk melakukan wajib lapor.

“Hari kamis kemarin masih hadir kok, untuk kondisinya saat ini saya belum mengetahui, nanti saya chek dulunya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, status penangguhan yang diberikan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terhadap tersangka Lina Mukherjee, rupanya memantik kegelisahan sejumlah umat muslim di kota Palembang.

Hal itu terlihat seperti hari ini sejumlah umat muslim yang tergabung dalam Forum Umat IslamĀ  Sumsel mendatangi Polda Sumsel, Senin (15/5/2023).

Kedatangannya guna mendorong penyidikan terhadap perkara dugaan pelanggaran ITE dan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee mendapat titik terang.

“Kami hadir untuk mendorong Polda Sumsel melakukan percepatan penyidikan dalam kasus pelanggaran UU ITE dan Penistaan Agama dengan tersangka Lina Mukherjee,” ucapanya.

Hal itu juga didasari oleh pihak pelapor yang tak lain merupakan warga palembang yang diketahui adalah Syarif Hidayat dan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin.

“Mau tidak mau, kami tokoh di Sumatera Selatan juga harus memback up saudara kita yang membuat laporan,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait