Berkas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Proses Verifikasi

Penulis: - Kamis, 5 September 2024
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pagaralam sudah memasuki tahapan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).

Pagaralam, sumselupdate.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pagaralam sudah memasuki tahapan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah menerima tiga berkas pendaftaran dari tiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam yaitu Hepy Safriani-Efsi SE, Ludi Oliansyah-Bertha Edhar dan Alpian Maskoni-Alfikriansyah.

Bacaan Lainnya

Dari tiga Bapaslon tersebut ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru saja dilantik menjadi Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota Pagar Alam. Dua anggota dewan tersebut yaitu Efsi SE Anggota DPRD Partai Golkar dari Daerah Pilihan (Dapil) 1 Kecamatan Pagar Alam Utara dan Alfikriansyah anggota DPRD Partai PPP dari Dapil 3 Dempo Dempo.

Efsi SE maju bersama Balon Walikota Hepy Safriani sedangkan Alfikriansyah Balon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Alpian Maskoni.

Dengan majunya sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Pagar Alam, maka kedua anggota DPRD tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Pagar Alam dan nantinya akan di Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga : Ini Parpol Pengusung Paslon Hepi Sapriani dan Efsi Komar pada Pilkada Pagaralam

Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Pagar Alam Rano Fahlesi membenarkan jika ada dua anggota DPRD Pagar Alam yang maju di Pilkada Pagar Alam.

“Benar ada dua anggota Dewan yang terdaftar maju ke Pilkada Kota Pagar Alam, yaitu Efsi SE dari Partai Golkar dan Alfikriansyah dari partai PPP,” ujarnya.

Saat ditanya apakah proses pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut sudah diajukan. Sekwan mengatakan jika sudah diajukan.

Baca juga :Partai Hanura Dukung Alpian Maskoni pada Pilkada Pagaralam 2024

“Sudah dalam proses dan kita sudah bersurat dengan masing-masing Partai baik itu Golkar maupun PPP,” katanya.

Sedangkan untuk usulan pengajuan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pihak Sekwan sudah bersurat dengan KPU dan Gubernur.

“Untuk menyampaikam usulan pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan calon pengganti, setelah itu sekwan bersurat ke KPU dan seterusnya sampai pengajuan PAW ke Gubernur melalui Pj Walikota Pagar Alam,” katanya.

Komisioner KPU Kota Pagaralam Divisi Hukum dan Pengawasan Pinji Aprianto mengatakan, jika pihak KPU sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari dua Bakal Calon Wakil Walikota tersebut melalui berkas pendaftaran Bapaslon.

“Kita sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut yang terlampir dalam berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beberapa waktu lalu,” katanya.

Ditegaskan Pinji, jika berkas pengajuan pengunduran diri tersebut saat sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) maka tidak bisa ditarik atau dicabut kembali.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon maka berkas pengunduran diri tersebut tidak akan bisa ditarik lagi,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.