Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Militer I-05 Palembang mulai menyidangkan perkara pembunuhan terhadap Pratu Feriskal Alfarizy Albesa dengan terdakwa Sertu Muhammad Rafi Ronald, Selasa (3/11/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasus pembunuhan ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Cafe Resto Bar & Line Musik Pahet, Palembang, pada 16 Mei 2026.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Palembang, Mayor Laut Hendi Rosadi, S.H., M.H., mengatakan agenda persidangan perdana meliputi pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Alhamdulillah, hari ini sudah kita laksanakan sidang perdana terkait perkara Sertu Muhammad Rafi Ronald,” kata Hendi kepada awak media seusai persidangan.
Ia menjelaskan, terdakwa didakwa menggunakan konstruksi dakwaan kombinasi, yakni dakwaan alternatif yang digabungkan dengan dakwaan kumulatif.
Dalam dakwaan alternatif, oditur militer menggunakan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.
Sementara dalam dakwaan kumulatif, oditur militer turut mencantumkan Pasal 306 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana senjata api.
“Jadi, oditur militer menggunakan KUHP yang baru dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa,” jelas Hendi.
Dalam persidangan perdana tersebut, sebanyak tujuh orang saksi juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menewaskan Pratu Feriskal Alfarizy Albesa.
Hendi menambahkan, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Militer I-05 Palembang.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait peristiwa pembunuhan tersebut.
(**)







