Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejati Sumsel, telah merampungkan berkas perkara untuk enam tersangka dengan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Adapun nama keenam tersangka tersebut, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan, untuk berkas Alex Noerdin Cs saat ini telah lengkap.
Dengan dinyatakan P21, maka Alex Noerdin Cs Segera diadili.
“Sudah sejak tanggal 13 Desember berkas enam tersangka dinyatakan sudah P21,” kata kasi Penkum
Ia juga mengatakan, untuk tahap duanya nanti kita infokan lebih lanjut.
“Secepatnya berkas dan tersangka akan dilimpahkan,” tuturnya. (ron)











