Palembang, Sumselupdate.com – Berkas tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu 2017-2018 yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar dinyatakan lengkap atau P21.
Kekinian berkas ketiga tersangka telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Kamis (19/1/2023).
Adapun ketiga tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih masing-masing Herman Julaidi, Iin Susanti, dan M Iqbal Rivana.
Kajari Prabumulih Roy Riady, SH, MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, SH, MH mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan.
“Hari ini, penyidik pidana khusus menyerahkan berkas dan tiga tersangka atas nama HJ Komisioner selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, MIR dan IS anggota komisioner, ketiganya merupakan komisioner Bawaslu aktif. Selanjutnya tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan,” ungkap Anjas dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang direncanakan awal Februari 2023 mendatang.
“Jika tidak ada halangan, kemungkinan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dimulai pada awal Februari ini,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.834.093.068.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (ron)











