Berkas Lengkap, Kuasa Hukum AN Siap Bela Kliennya

Minggu, 5 September 2021
Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirma SH MH, membenarkan dalam waktu dekat berkas dua tersangka MS dan AN, akan dilimpahkan ke JPU.

Read More

“Dalam minggu ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II, dengan begitu tanggung jawab sudah beralih ke jaksa penuntut umum,” katanya, Minggu, (5/9/2021).

Ia juga mengatakan, usai tahap II, tugas jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, dua atau tiga hari selanjutnya limpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Tipikor Palembang untuk dilakukan persidangan.

“Jika berkas dakwaan sudah dilimpah ke pihak Pengadilan maka tinggal menunggu nanti penetapan jadwal persidangannya,” jelasnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi kuasa hukum tersangka Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH  mengaku, siap mendampingi kliennya dipersidangan dan telah menyiapkan strategi dan amunisi pembelaan.

Ia menerangkan dalam kasus ini, tersangka Ahmad Nasuhi, hanyalah orang yang bertugas untuk memverifikasi proposal pengajuan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

“Artinya selaku Kabiro Kesra saat itu, klien kami ini tugasnya hanya sebatas memverifikasi proposal saja. Mengenai dana hibah yang sudah dicairkan dan di keluarkan untuk pembangunan masjid tersebut bukanlah wewenang yang bersangkutan lagi. Untuk lebih lanjutnya akan kita sampaikan pada persidangan nanti,” ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, Ahmad Nasuhi menjadi salah satu tersangka kasus korupsi dugaan Masjid Sriwijaya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts