Berkas Kasus Isu Sara di Aksi 212 Telah Dilimpahkan ke Jaksa

Minggu, 8 Januari 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi telah merampungkan pemberkasan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dua tersangka Zamran dan Rizal. Berkas kedua tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Penyidik sudah mengirimkan berkasnya untuk tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dati detik.com, Minggu (8/1/2017).

Read More

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum masih meneliti berkas tersebut. Polisi berharap JPU segera menyelesaikan berkas kedua tersangka itu untuk segera dikirim ke pengadilan.

“Ya kalau petunjuk jaksa harus dilengkapi, kita lengkapi, tapi ya mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa berkas keduanya disiplin menjadi dua berkas. “Berkasnya masing-masing,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Rizal dan Zamran ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi mengandung unsur SARA terkait aksi 212. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Rizal dan Zamran, polisi juga menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka kasus ITE. Hatta juga dijerat dalam dugaan upaya makar.

“Untuk berkas kasus ITE Hatta Taliwang juga sudah selesai, tinggal dilimpahkan, mungkin Senin pekan depan diserahkan ke Kejati DKI,” ujarnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts