Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara enam tersangka, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni, dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya saat ini masih tahap penyidikan oleh Jaksa Kejati Sumsel.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, Perkembangan perkara masjid Sriwijaya saat ini masih tahap penyidikan, hasil penyidikan masih diteliti oleh jaksa.
“Kita mau persidangan dilakukan secepatnya namun saat ini hasil penyidikan masih diteliti oleh jaksa,” katanya.
Ia berharap, hasil penyidikan semakin sempurna untuk di ajukan ke persidangan.
“Biar sidang nanti semakin sempurna,” tutupnya. (ron)











