Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejati Sumsel, masih memenuhi petunjuk Jaksa terkait, kelengkapan berkas perkara enam tersangka, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni, dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan, untuk berkas AN CS belum tahap 2.
“Penyidik masih memenuhi petunjuk Jaksa Kejati Sumsel,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021)
Ditanya soal belum dilimpahkannya berkas Alex Noerdin CS, menurut Kasi Penkum, untuk berkas enam tersangka tidak ada kendala.
“Pemenuhan petunjuk jaksa dalam rangka menyempurnakan penyidikan,” ungkapnya (Ron).











