Berharap Upah Rp10 Juta Antarkan Shabu, Alarizi Dibekuk Petugas

Jumat, 30 Juli 2021
Pelaku Alfarizi dan barang bukti yang berhasil diamankan

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kurir narkoba asal Jalan Pematang Jaya No 04 RT 12 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau dibekuk Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Alfarizi alias Rizi (35) ditangkap di Rumah Makan Simpang Raya Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/109/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 29 Juli 2021.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah tas warna hijau merk Fortune berisikan satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101.70 gram dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam ditemukan di saku celana yang digunakan pelaku. Dan satu unit sepeda motor honda Supra Fit warna hitam dengan BG 6459 NM.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka ditangkap di rumah makan Simpang Raya yang terletak di Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

Dikatakan Denhar, berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa pelaku disuruh oleh Doni ( DPO) untuk mengambil barang bukti (BB) di Simpang Semambang.

Selanjutnya pelaku berangkat dari rumah yang berada di Lubuklinggau menuju TKP dan bertemu dengan seorang laki-laki yang baru dikenal pelaku. Kemudian laki-laki tersebut meminta pelaku untuk membawa BB tersebut ke Kecamatan Selangit sembari memberikan panjar upah Rp.3 juta dan meminta pelaku untuk mengambil sisanya dengan penerima, apabila sudah tiba di Kecamatan Selangit, di mana total upah yang akan ia terima sebesar Rp10 juta.

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk penerima BB di Kecamatan Selangit tersebut belum diketahui dan baru akan ditanyakan pelaku dengan Doni (DPO) apabila sudah di perjalanan menuju Kecamatan Selangit.

Kemudian,tersangka dapat diamankan oleh anggota sat Res Narkoba sedangkan laki-laki yang memberikan BB di TKP dengan ciri-ciri menggunakan baju, celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang. Setelah dilakukan pengejaran oleh anggota Sat Narkoba berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan di belakang TKP.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.